Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2019, Barang dan Jasa Ramah Lingkungan adalah barang dan jasa, termasuk teknologi  yang telah menerapkan prinsip pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Sedangkan Pengadaan Barang dan Jasa yang ramah lingkungan (Green Public Procurement, GPP) adalah pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa yang berlabel Ramah Lingkungan.

Daftar Produk Ramah Lingkungan sesuai Lampiran Permen LHK No.5 Tahun 2019, yaitu :

  1. Kertas fotokopi
  2. Folder File
  3. Autoclave Hybrid untuk fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Mycrowave Hybrid untuk fasilitas pelayanan kesehatan
  5. Piranti pengkondisi udara /AC,
  6. Furnitur kayu.