
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengembangkan program ekolabel sebagai perangkat lingkungan yang bersifat proaktif sukarela. Program ekolabel tersebut dikembangkan dalam upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan dari sisi produksi dan konsumsi suatu produk
Skema Ekolabel Tipe 1 merupakan skema yang pemenuhan persyaratan kriteria nya berbasis SNI multikriteria yaitu SNI Kriteria Ekolabel Produk. Produk yang mendapatkan logo ekolabel harus tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Ekolabel yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Panduan Skema Ekolabel mengacu ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel.
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website http://standardisasi.menlhk.go.id/